Jember- - Seorang Pria bernama Wahyudi (34) membuat laporan ke Polsek Ambulu karena merasa tertipu oleh Pelaku berinisial WW(40)yang menjanjikan bekerja di luar negeri.
Kapolsek Ambulu AKP Ma'ruf S, Sos menerangkan, berawal laporan korban
yang merasa tertipu karena di janjikan bekerja di malta Italia, namun waktu demi waktu janjipun tidak di penuhi oleh Pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Reskim Polsek Ambulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Pelaku berinisial WW(40) dengan alamat dusun krajan desa kertonegoro kecamatan Jenggawah.
Kronologis kejadian pelaku berjanji memberangkatkan untuk bekerja diluar negeri dengan biaya sebesar Rp. 13.000.000, - (tiga belas juta rupiah), kemudian uang tersebut diserahkan kepada pelaku dan berjanji pada tanggal 27 Januari 2022, korban akan diberangkatkan ke luar negeri bekerja di Malta Italia, setelah uang diserahkan namun hingga saat ini korban tidak kunjung di berangkatkan bekerja diluar negeri oleh pelaku, Merasa tertipu, akhirnya Korban yg beralamat desa sumber rejo kecamatan ambulu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ambulu Setelah mendapat laporan, Kanit reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan WW.
"dan dari pemeriksaan Tersangka bahwa benar WW mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut, " tegasnya.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti Surat kwitansi pembayaran uang kepada terlapor & Surat pernyataan perjajian antara pelapor dengan terlapor
Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(HMS)