JEMBER - Polsek Sumbersari Polres Jember mengamankan seorang pelaku pencurian burung kicau yang kepergok saat akan beraksi di jalan woltermongisidi Kelurahan kranjingan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH mengungkapkan, tersangka yang dipergoki mencuri tersebut berinisial AF(27) warga Kelurahan kranjingan Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Tersangka AF diamankan usai aksinya dipergoki bhabinkamtibmas dan warga saat tersangka AF melancarkan aksinya, Senin (12/09/ 2022)sekitar jam 20.00 wib
"Kronologisnya Pada saat pemilik burung ada dirumah melihat ada seseorang yang mencurigakan mondar mandir disekitar rumah korban maka menghubungi Bhabinkamtibmas kelurahan kranjingan Bripka Haris dan beberapa warga untuk memantau yang ternyata setelah dipantau ternyata tersangka AF masuk halaman rumah korban dan tersangka tertangkap tangan sewaktu menurunkan sangkar burung dan mengeluarkan burung dari sangkarnya sehingga korban bersama dgn warga dan bhabinkamtibmas mengamankan tersangka saat mengeluarkan burung punglor merah dari dalam sangkarnya, Akibat kejadian tersebut pelapor menderita kerugian kurang lebih Rp. 3 juta, sebelumnya tersangka AF merupakan residivis pencurian kotak amal di masjid tahun 2021.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan 1 buah kurungan warna merah, 1 buah slongkop kurungan warna biru, 1 buah burung punglor /anis kembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AF diamankan di Mapolsek Sumbersari, Ia terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.