11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    JEMBER - Dalam sepekan 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember dan dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo menyampaikan dalam kasus penyalahgunaan sabu ini terdapat 3 orang tersangka yang jaringanya sampai ke Madura.

    "Dalam kasus ini petugas Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura, sebelumnya pada tanggal 24 Desember 2022 mereka telah melakukan pembelian narkoba ke pulau Madura dan ditangkap pada tanggal 4 Januari 2023, mereka membeli narkoba dengan jumlah 100 gram, dengan nilai kurang lebih sekitar 90 juta"ucap Kapolres Hery Purnomo.

    Kapolres Jember Hery Purnomo mengatakan bahwa ketiga tersangka membagi sabu dalam paket kecil seberat 0, 25 gram dan per paket dijual dengan harga 400 ribu, mereka menjual di pasaran. Pelaku berinisial AH dan S berasal dari Kecamatan Puger, dan SL berasal dari Kecamatan Sumberbaru.

    Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram, tersangka tersebut diamankan pada 3 Januari 2023 tepatnya di kawasan jalan Gajah Mada.

    Selain itu, 6 tersangka lagi ditangkap Satresnarkoba Polres Jember dengan barang bukti Okerbaya sebanyak 730 butir. Kapolres Jember Hery Purnomo menyampaikan para tersangka menggunakan modus dengan melakukan pembelian secara online 1 kaleng dijual dengan harga Rp 500 ribu dan yang berisi 1000 butir obat. Seperti yang dikatakan Kapolres Jember Hery Purnomo, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 20 ribu.

    "Para pelaku tersebut mendapat keuntungan 1, 5 juta per kaleng, dan dari penjualan Okerbaya ini para pelaku juga mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah"jelasnya. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang penyalahguanaan narkotika, dan pasala 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 1, 3 miliar. (Potretjbr)bgas

    jember jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pasilog Wakili Dandim  0824/Jember Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Pasiops Kodim 0824/Jember Hadiri Apel Pemberangkatan Pengiriman Logistik Pilkada Ke PPK
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Penuh Perjuangan, Petugas Distribusikan Logistik Pilkada Menggunakan Kuda ke TPS Terpencil di Jember
    Kodim 0824/Jember Dukung Prningkatan Kapasitas SDM Perlindungan Anak
    Polres Jember Amankan Talk Show "Islamic Student Festival 2024" untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pilkada
    Ketua dan Pengurus Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim Jember Berbagi Kasih, Bansos untuk Lansia dan ODGJ 
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Tim Monev Dinas PPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Sasar Hasil Pekerjaan Program Renovasi Rutilahu Kodim 0824/Jember Tahun 2024
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Peresmian Gedung Bapenda Oleh Bupati Jember
    Jumat Curhat, Kapolres Jember Terima Paguyuban Insan Transportasi 
    Tinggal Sendiri, Nenek Tuminah Mendapat Kunjungan Bhabinkamtibmas Klompangan Bripka Dedy Feriawan
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Ikuti Vidcon Malam Tahun Baru Dipimpin Kapolri
    Berlebaran Bersama Warga Pelosok Desa, Dandim 0824/Jember Bagikan Sembako

    Ikuti Kami